Minggu, 14 Agustus 2011

Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan Lindung

Hutan lindung di Sulawesi Tengah cukup luas, yaitu 1.489.923 ha, yang tersebar di beberapa kabupaten. Luasan ini sama dengan sekitar 33,90% dari luas hutan di Sulawesi Tengah (4.394.932 ha), atau sekitar 21,90% dari wilayah Provinsi (6.803.300 ha). Peranan hutan lindung ini sangat penting, mengingat hutan lindung memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.


Sama halnya dengan kawasan hutan lainnya, secara umum kawasan hutan lindung juga mengalami penurunan kualitas dan kuantitas dikarena terjadi deforestasi dan degradasi sehingga menambah luasan lahan kritis dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya berkurang.

Kerusakan kawasan ini diantaranya disebabkan karena pemanfaatan sumberdaya hutan yang berlebihan, perubahan fungsi, bencana alam, kebakaran hutan, dan dencurian kayu. Akibat dari ini maka berkurangnya sumber penghidupan, sumber air berkurang, longsor/banjir/erosi, kekeringan, kelaparan, iklim berubah dan kualitas lingkungan menurun.

Keberadaan hutan lindung tidak terlepas dari keberadaan masyarakat yang ada di sekitarnya. Karena secara realitas, banyak wilayah desa yg berbatasan langsung dengan hutan lindung, dan mayoritas masyarakat di sekitar kawasan hutan lindung tergolong miskin.

Dengan memahami kondisi masyarakat sekitar hutan, maka nasib masa depan kawasan hutan lindung akan lebih suram, kecuali jika pengelolaan kawasan hutan lindung memperhitungkan kenyataan ekonomi masyarakat sekitarnya.

Keutuhan kawasan hutan lindung tidak dapat dipertahankan tanpa menyediakan bagi masyarakat sekitar yang hidup bergantung langsung pada sumberdaya hutan, dengan sumberdaya pengganti dan peluang untuk mendapat penghasilan.

Dengan kenyataan di atas, maka upaya pelestarian hutan lindung perlu dilakukan dengan cara menyelaraskan pelestarian dengan kepentingan masyarakat setempat dan mendorong pembangunan sosial dan ekonomi berbagai masyarakat yang hidup dekat perbatasan kawasan hutan lindung. 

Beberapa kegiatan pemberdayaan yang dapat dilakukan diantaranya pada aspek rehabilitasi kawasan, dilakukan melalui pelibatan masyarakat pada pembibitan, penanaman, pengkayaan, pemeliharaan, teknik konservasi secara vegetatif, serta perbaikan lingkungan pada bagian kawasan yang mengalami kerusakan.

Pada aspek restorasi kawasan dapat berupa pelibatan masyarakat melalui pemeliharaan, perlindungan, penanaman, penangkaran satwa, pelepasliaran fauna.

Pada aspek pemanfaatan jasa lingkungan dapat berupa pemanfaatan sumber daya air dan plasma nutfah secara tradisional, wisata alam, penyerapan dan penyimpanan karbon.

Pada aspek pemanfaatan tumbuhan, satwa liar dan hasil hutan non kayu antara lain dalam bentuk penangkaran, budidaya tanaman, pemeliharaan dan pemungutan hasil hutan non kayu dilakukan dengan memperhatikan potensi, daya dukung dan keaneakaragaman sumber daya alam hayati serta ketentuan peraturan perundang-undang.

Pada aspek pengamanan kawasan dilakukan oleh unit pengelola kawasan bersama masyarakat melalui pembentukan Pamswakarsa, Masyarakat Peduli Api, dan wadah organisasi lain yang muncul dari masyarakat setempat.

Pada apek pembinaan habitat antara lain berupa kegiatan pemeliharaan atau perbaikan lingkungan tempat hidup satwa dan atau tumbuhan.

Dengan dukungan kebijakan, tertib hukum dan implementasi secara konsisten, maka pemberdayaan masyarakat akan dapat mengurangi laju kerusakan kawasan hutan lindung, sekaligus menguatkan ekonomi rakyat untuk pengentasan kemiskinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar